infobekasi.co.id – Tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, Rabu di Warung Kobak RT 03 RW 04, Pasir Gombong, Cikarang Utara, pada Rabu lalu.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menyebut penangkapan terduga pengedar narkotika itu bermula dari laporan masyarakat karena curiga diwilayah itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Anggota Opsnal Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkotika. Kemudian anggota Opsnal Tambun Selatan langsung melakukan pengecekan di TKP, dan ternyata informasi tersebut benar,” tutur Kompol Wuryanti, Jumat (24/1/2025).
Kompol Wuryanti menyebut, saat jajarannya melakukan pengecekan, polisi berhasil menemukan sejumlah petunjuk dan barang bukti yang mengarah ke terduga pelaku.
“Di kontrakan di dapat dua orang yang sedang tidur, dan ditemukan tembakau serta cairan sprey, beberapa alat membuat bahan baku untuk meracik narkotika jenis sintetis,” bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo, menambahkan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang berinisial YP (27), YT (26) dan MA (26).
Dari tengan ketiga pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambun mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi narkotika.
“Ada tiga bungkus lakban warna putih yang berisikan tiga klip plastik bening, diduga berisikan narkotika jenis sintetis. Dua botol spray isi cairan peracik narkotika jenis sintetis, 12 botol spray kosong yang sudah digunakan dan satu buah timbangan digital warna hitam, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, rekening dan juga handphone terduga pelaku,” papar AKP Kukuh.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat )2) sub Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 1009 tentang Narkotika.
Kontributor : Yayan
Redaktur : Deros