Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau lokasi eksekusi lahan di Desa Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jumat, 7 Februari 2025.
Objek yang dieksekusi adalah lahan seluas 3,6 hektar. Di mana di atas lahan iyu telah berdiri belasan rumah klaster dan pertokoan.
Dalam kunjungan itu, Nusron mengungkap ada salah prosedur dalam eksekusi, sehingga lima rumah warga turut dirobohkan meski tak masuk dalam objek sengketa.
“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap ini (penghuni) masih sah,” tegas Nusron saat mendatangi lahan sengketa tersebut, Jumat, 7 Februari 2025.
Kelima rumah yang kini sudah rata dengan tanah tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).
Kelimanya mempunyai Surat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah.
Menurut dia, ada tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan. Dalam kasus salah eksekusi ini, kata dia, semestinya pengadilan berkirim surat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi.
Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
Karena itu, pihaknya bakal membantu pemilik rumah yang rumahnya telah dirobohnya mendapat pengganti. “Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, beliau ini tidak ada konflik,” katanya.
#infobekasi