Pemilik Gudang LPG di Setu Tersangka Penyuntikan Gas LPG Subsidi

infobekasi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyuntikan gas LPG 3 kg ke tabung 12 Kg di sebuah gudang di Cibening, Setu, Bekasi. Polisi menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka F menyuntikkan gas dari subsidi ke non subsidi untuk mendapatkan keuntungan.

Tindakan ini termasuk ilegal karena menyalahgunakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.

“Dari hasil penindakan di gudang tersangka, tim menangkap tersangka F selaku pemilik dan pelaku penyuntikan gas ini,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Menurut Nunung, tersangka F mendapatkan keuntungan sebesar Rp 741 juta per bulan dari hasil penyuntikan gas LPG ini. Total keuntungan selama tujuh bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Gas subdisi yang dibeli dari toko atau pun agen dengan harga umum atau harga subsidi. Sedangkan, hasil konversi ke tabung LPG 12 kg dijual ratusan ribu rupiah/tabung.

#infobekasi #bekasi #gas #lpg #BareskrimPolri #LPG12Kg

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini