infobekasi.co.id – Jelang lebaran, masyarakat Indonesia biasanya menyambutnya dengan penuh sukacita dan tradisi. Salah satu tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan pegawai.
Dikutip dari beberapa sumber, THR memiliki sejarah panjang dan sudah berlangsung lam. Pada awalnya, THR diberikan oleh para raja dan bangsawan kepada para pegawai dan karyawan mereka sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras mereka.
Pada era kolonial, THR mulai diberikan oleh pemerintah kolonial Belanda kepada para pegawai dan karyawan mereka. Pemberian THR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan karyawan, serta untuk memperkuat hubungan antara pemerintah kolonial dan masyarakat lokal.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pemberian THR menjadi lebih luas dan merata. Pemerintah Indonesia mulai memberikan THR kepada para pegawai dan karyawan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras mereka.
Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1951 tentang Tunjangan Hari Raya. Peraturan ini mengatur tentang pemberian THR kepada para pegawai dan karyawan, serta tentang besaran dan cara pemberian THR.
Saat ini, pemberian THR telah menjadi tradisi yang sangat penting di Indonesia. Pemberian THR tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan swasta dan organisasi-organisasi lainnya.
Dengan demikian, THR telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi lebaran di Indonesia. Pemberian THR tidak hanya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial.
Deros Rosyadi / infobekasi
#THR #Infobekasi #TunjanganHariRaya #Lebaran