Kades Segarajaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut bersama 7 Tersangka Lainnya

infobekasi.co.id – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Maret.

Dua tersangka di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS. Berdasarkan perannya, Djuhandhani menegaskan, Kades Abdul Rosid bertugas menjual lokasi bidang tanah di laut kepada tersangka YS dan BL.

Peran Tersangka Lain, MS menandatangani dokumen PM 1 dalam proses PTSL. JR sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Y dan S  staf Kantor Desa Segarajaya, AP Ketua Tim Suport PTSL, GG: petugas Ukur Tim Suport, J sebagai operator Komputer, HS Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.

Para pelaku terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.

Berita sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat SHM yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.

Pengusutan itu mulai dilakukan usai menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN pada Jumat, 7 Februari. Dalam kasus ini, Bareskrim juga menemukan adanya sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat, digadaikan kepada bank swasta. Dari temuan tersebut, penyidik menduga para pelaku sudah mendapatkan keuntungan.

Deros/infobekasi.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini