Kronologi Remaja di Cabangbungin Ditangkap Polisi Tanam Ganja di Kamar Rumah

infobekasi.xo.id – Kronologi petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Cabangbungin menangkap seorang mahasiswa berinisial EFK berusia 19 tahun, lantaran menanam ganja di dalam kamar rumah.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas EFK yang terlihat mencurigakan. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 12 April 2025.

“Saat digeledah, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” beber Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, Senin (14/4/25).

Polisi juga menyita barang bukti lain, satu handphone, satu kipas angin kecil, dan lampu ultraviolet. Tersangka mengaku telah menanam ganja selama dua bulan, mendapat biji ganja dari pembelian sebelumnya.

Saat ini, Polsek Cabangbungin masih mendalami keterangan tersangka. Atas tindakannya, Dia terancam pasal undang-undang penyalahgunaan narkotika.

Reporter: Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini