Sudah Dua Tahun Menipu Konsumen, Komplotan Skincare Palsu di Babelan Akhirnya Ditangkap

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi membongkar praktik produksi kosmetik ilegal bermerk GlowGlowing yang beroperasi di kawasan Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan Poppy Kharisma, pemilik brand GlowGlowing, setelah menerima sejumlah keluhan konsumen melalui pesan langsung (DM) di akun Instagramnya. Para konsumen mengaku mengalami iritasi, seperti rasa panas dan beruntusan di wajah, usai menggunakan produk diduga palsu.

“Poppy menerima sejumlah komplain karena produk yang beredar membuat wajah konsumen panas dan muncul beruntusan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin, 26 Mei 2025.

Poppy kemudian melapor ke pihak kepolisian pada Rabu, 21 Mei 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap delapan orang yang tengah memproduksi skincare palsu di Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP), Babelan.

“Tersangka utama adalah SP. Ia dibantu tujuh karyawan, yakni berinisial IS, DI, IG, S, AS, WH, dan RP,” jelas Kombes Mustofa.

Modus digunakan dengan membeli bahan baku dari situs daring, meraciknya sendiri, lalu menjualnya melalui toko online bernama Pusat Glowing Store dan Glowing Solution. Produk dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk asli, yakni antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 100 paket skincare palsu. Bisnis ilegal ini sudah dijalankan sejak tahun 2023, dan menghasilkan omzet total sekitar Rp1,2 miliar, atau sekitar Rp50 juta per bulan.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.020 pcs facial wash, 1.022 pcs toner, 1.015 pcs serum, masing-masing 1.035 pcs cream siang dan malam, 20 jerigen bahan baku sabun, satu dus stiker merek, serta ribuan botol kosmetik.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp2 miliar.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini