Tanpa Surat Peringatan, 24 Karyawan Dipecat: Wamenaker Siap Turun Tangan

Infobekasi.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebbenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menyatakan akan turun tangan menyikapi kasus pemecatan sepihak terhadap 24 karyawan di sebuah perusahaan distributor cokelat di Bekasi.

“Ya, kita akan bantu. Kasihan buruhnya, apalagi kalau benar informasinya bahwa perusahaan melakukan pemecatan sepihak. Jadi, kita bantu,” ujar Noel kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.

Noel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir jika ditemukan indikasi praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja dilakukan manajemen perusahaan.

“Apalagi kalau ada union busting, itu pelanggaran berat,” katanya.

Saat ditanya kapan langkah pengawasan akan dilakukan, Noel berjanji, bakal memonitor hal tersebut.

Berita sebelumnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi pada 14 April 2025. Saat itu, 24 karyawan dipanggil pihak HRD dan langsung diberikan surat PHK tanpa adanya sosialisasi maupun surat peringatan sebelumnya.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa masa kerja mereka berakhir pada 15 April 2025, hanya sehari setelah pemanggilan dilakukan. Keputusan tersebut langsung ditolak oleh para pekerja yang menolak menandatangani surat tersebut.

“Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi (54).

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan pemangku kebijakan, terutama menyangkut perlindungan hak-hak pekerja serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini