infobekasi. co. id – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru, yakni menyelundupkan ekstasi dalam bentuk kapsul. Dari hasil penggerebekan, sebanyak 14.437 butir kapsul berisi ekstasi berhasil disita dari tangan tersangka berinisial IS berusia 37 tahun.
Penangkapan dilakukan pada 27 Mei 2025 setelah tim Satnarkoba melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka hingga berhasil diamankan di kawasan Jakarta Timur.
“Setelah membuntuti tersangka, kami berhasil menangkap IS di Jakarta Timur,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (4/6/2025).
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tiga lokasi berbeda, yakni di Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur berupa sabu seberat 1,20 gram. Di kontrakan Bojonggede, Bogor berupa sabu 1,93 gram, tujuh bungkus sinte 43 gram, dan plastik berisi serbuk putih seberat 344 gram. Di sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, berupa ekstasi dalam kapsul sebanyak 14.437 butir
“Ekstasi tersebut dibentuk dalam kapsul untuk mengelabui petugas agar tidak mudah dikenali,” jelas Kombes Kusumo.
Dari pengakuan IS, belasan ribu kapsul ekstasi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi menduga IS tidak beraksi sendirian. Saat ini, penyidik masih mengejar pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih ada pelaku lain yang dalam pengejaran,” kata Kombes Kusumo.
Modus penyamaran ekstasi dalam bentuk kapsul ini diduga menjadi tren baru dalam jaringan peredaran narkotika. Polres Metro Bekasi Kota kini tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
Tersangka IS dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros