Infobekasi.co.id – Ada yang berbeda dari perayaan Idul Adha tahun ini di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi resmi melarang penggunaan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging kurban dan mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, atau besek bambu.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.4/2362/DLH.PSPLB3, yang mulai berlaku menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menekan volume sampah plastik yang melonjak tajam setiap Idul Adha.
“Kami mengimbau panitia kurban tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai. Gunakan alternatif lokal seperti daun pisang, daun jati, atau besek bambu. Warga juga diminta membawa wadah sendiri yang bisa dipakai ulang,” ujar Tri dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tapi bagian dari gerakan nyata menuju Bekasi yang lebih bersih dan peduli lingkungan. Tri meminta seluruh unsur Forkopimda, camat, hingga lurah turut memantau langsung pelaksanaan distribusi daging kurban di wilayahnya masing-masing.
Selain pengurangan plastik, panitia juga diinstruksikan untuk menyediakan tempat sampah terpisah di lokasi pemotongan. Mengaktifkan tim pengelola sampah khusus selama penyembelihan hewan. Melibatkan petugas edukasi mengingatkan masyarakat akan dampak buruk plastik sekali pakai terhadap lingkungan.
Tri menyebutkan, bahwa pada Idul Adha tahun lalu, jumlah limbah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) meningkat signifikan akibat pembagian daging kurban dalam kantong kresek.
“Kami ingin Idul Adha jadi momen berbagi sekaligus peduli. Jangan sampai semangat ibadah kita justru menyumbang kerusakan lingkungan. Mari bawa wadah sendiri, kurangi sampah plastik,” tandasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros