infobekasi.co.id – Seorang pria berinisial I berusia 26 tahun ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan obat keras di Kampung Manglad, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang diterima melalui WhatsApp Polsek pada Kamis, 5 Juni 2025.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan peredaran obat keras. Setelah itu, tim langsung menindaklanjutinya,” jelas AKP Hotma dalam keterangannya, Senin, 9 Juni 2025.
Polisi mendapati pelaku sedang bersiap melakukan transaksi di bawah kolong sebuah warung nasi uduk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti disimpan dalam kantong plastik kresek hitam digantung di tali.
“Barang bukti kami amankan antara lain 24 butir tramadol, 176 butir eximer, 3 butir trihexyphenidyl, 4 butir double Y, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, sebuah ponsel, dan power bank,” bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 138 ayat 2 dan 3 jo. Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengedarkan obat keras tersebut melalui media sosial dan melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar ada efek jera dan wilayah Serang Baru terbebas dari penyalahgunaan obat keras golongan G,” tutup Hotma.
Reporter : Fahmi
Editor: Deros