Anggota Satpol PP Hentikan Proyek Pelebaran Sekolah di Cikarang, Pemkab Bekasi Pastikan Lahan Milik Negara

Infobekasi.co.id – Proyek pelebaran bangunan di SDN 02 Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mendadak viral di media sosial usai dihentikan paksa seorang pria berseragam Satpol PP Kota Bekasi diketahui juga menjabat sebagai Ketua RW setempat.

Dalam video beredar, tampak tiga orang pekerja duduk lesu setelah aktivitas proyek dihentikan. Seorang wanita dalam video terdengar bertanya, “Bapak, mau nanya, kenapa pekerjaannya berhenti, Pak?”.

Salah satu pekerja menjawab, “Ya, sama Pak RW disuruh berhenti. Katanya saya mau dibawa ke Polsek,”.

Wanita tersebut kemudian mengonfirmasi bahwa pria berseragam Satpol PP tersebut adalah Ketua RW 13 di Desa Telaga Murni, yang meminta proyek dihentikan.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, membenarkan bahwa orang yang meminta proyek dihentikan adalah anggota Satpol PP Kota Bekasi berinisial CS, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 13.

Menurut AKP Bintang, konflik berawal dari keinginan warga menggunakan lahan di sekitar sekolah sebagai kantor Sekretariat RW 13. Warga mengklaim lahan tersebut milik pengembang perumahan. Namun, pada saat bersamaan, SDN 02 Telaga Murni sedang melaksanakan proyek pelebaran sekolah di atas lahan tersebut.

Aksi penolakan dari sebagian warga telah berlangsung selama dua pekan terakhir, dipicu oleh perbedaan klaim kepemilikan lahan.

Setelah dilakukan penelusuran, lahan tempat proyek sekolah berdiri ternyata telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya untuk keperluan pendidikan.

“Memang secara hukum tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, dibuktikan dengan adanya sertifikat,” tegas AKP Bintang kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Untuk menyelesaikan polemik ini, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Barat telah menggelar mediasi pada Selasa, 10 Juni 2025. Hasilnya, pengukuran ulang lahan akan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Pengukuran akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta pihak pengembang.

“Pertemuan lanjutan akan digelar untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar AKP Bintang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyatakan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi teguran kepada CS atas tindakannya menghentikan proyek tanpa wewenang.

“Terkait anggota Satpol PP, sudah kami tegur. Yang bersangkutan memang betul menjabat sebagai Ketua RW,” ujar Karto.

Meski mendapat penolakan dari sebagian warga, proyek pelebaran SDN 02 Telaga Murni tetap dilanjutkan karena legalitas lahan telah jelas.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini