Infobekasi.co.id – Al Kareem Islamic School yang terletak di Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Bekasi Utara, akhirnya disegel oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Penyegelan dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran administratif dan operasional dilakukan pihak sekolah.
Sekolah mengklaim berbasis kurikulum internasional Cambridge itu kini dilarang beroperasi dan tidak diizinkan menerima murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bekasi, Warsim, mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh pihak sekolah cukup serius. Salah satu yang paling krusial adalah tidak didaftarkannya para siswa ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan resmi dari Kementerian Pendidikan.
“Sekolah ini bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur. Pertama, anak-anak tidak didaftarkan ke Dapodik. Kedua, ada masalah dalam sewa lahan. Untuk izin operasional memang ada, tapi prosedurnya tidak dijalankan dengan benar,” tutur Warsim, Rabu, 18 Juni 2025.
Tak hanya itu, janji pihak yayasan untuk menjalankan kurikulum Cambridge juga tak terealisasi. Proses belajar mengajar dinilai tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan kepada orang tua murid.
“Kegiatan belajar mengajar pun tidak sesuai dengan janjinya yang berbasis kurikulum Cambridge, sehingga kita segel,” tegas Warsim.
Masalah lain yang memperkeruh keadaan adalah sengketa lahan tempat sekolah berdiri. Status sewa lahan diketahui belum sepenuhnya sah secara hukum, sehingga menambah daftar persoalan belum dibereskan pihak yayasan.
Dinas Pendidikan telah beberapa kali memberikan peringatan dan kesempatan bagi pihak sekolah untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. Namun karena tidak ada tindak lanjut yang konkret, tindakan tegas pun akhirnya diambil.
Penyegelan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025. Spanduk larangan aktivitas belajar mengajar dibentangkan di gerbang sekolah oleh petugas Dinas Pendidikan dan Satpol PP.
“Untuk saat ini, seluruh aktivitas dihentikan. Tidak boleh ada kegiatan belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru sampai semua masalah diselesaikan,” kata Warsim.
Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua murid untuk lebih selektif memilih lembaga pendidikan, terutama dalam hal legalitas dan kesesuaian kurikulum.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros