Infobekasi.co.id – Dua pria berinisial DS (22) dan A (17) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R milik siswa SMP di Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menjelaskan, pencurian terjadi di area parkir SMP Negeri 06 Setu pada Senin, 16 Juni 2025.
“Korban, Muhammad Zilbra Febrian, datang ke sekolah pukul 09.45 WIB dan memarkir motor. Saat pulang, motornya sudah tidak ada,” kata Usep, Kamis, 19 Juni 2025.
Ibu korban, Siti Umiyatun (47), melaporkan kejadian ini ke Polsek Setu. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang mengarah pada dua tersangka.
Motor korban akhirnya ditemukan keesokan harinya, Selasa (17/6), di Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Motor tersebut sudah dijual oleh pelaku.
“Rabu (18/6) pukul 14.30 WIB, kami tangkap DS di Jatimulya, Tambun. Ia berperan sebagai pengantar motor curian ke Cileungsi dan menerima imbalan Rp100 ribu,” ujarnya.
Beberapa jam kemudian, pukul 18.30 WIB, polisi menangkap pelaku utama, A (17), di Apartemen Kemang View, Pekayon, Bekasi Selatan. Ia mengaku menjual motor korban seharga Rp3,5 juta.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Setu. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus masih kami kembangkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros