Belasan Wanita Dipulangkan Usai Terjebak di Penyalur Kerja Ilegal

Infobekasi.co.id – Delapan belas wanita calon pekerja migran dipulangkan setelah tempat penyalur kerja yang menjanjikannya terbukti beroperasi secara ilegal.

Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat, yang menemukan adanya penyalur kerja ilegal menggunakan nama PT. Dasa Nugraha Utama, di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Menteri BP2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa delapan belas orang tersebut dijanjikan bekerja di Arab Saudi.

“Bekerja sama dengan Polres, delapan belas orang ini berhasil diamankan dan dicegah diberangkatkan ke Arab Saudi,” kata Abdul Kadir Karding di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 4 Juli 2025.

Karding menambahkan bahwa penyalur kerja ilegal tersebut telah menghentikan aktivitasnya sejak 2016. Namun, oknum tersebut masih nekat melanjutkan aksinya.

“Saya yakin ini adalah jaringan lama, karena perusahaan ini sudah ditutup sejak 2016 dan tetap berani menggunakan nama PT yang ada,” tuturnya.

Delapan belas calon pekerja migran yang terlibat didominasi oleh mereka yang sudah berkeluarga dengan usia rata-rata 25 tahun. Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para korban dijanjikan upah sebesar 1.200 Riyal Saudi per bulan, setara dengan Rp5 juta. Namun, upah tersebut dinilai sangat kecil, seharusnya mereka mendapatkan 1.500 Riyal Saudi.

Selain delapan belas orang, pihaknya juga membawa satu orang lainnya yang diduga sebagai penjaga di perusahaan tersebut. BP2MI masih berupaya untuk mengantar pulang delapan belas orang itu ke rumah masing-masing.

“Kita kawal mereka pulang sampai ke rumahnya, sedangkan satu orang (penjaga) akan ditinggal di sini untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib,” tutup Karding.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini