Infobekasi.co.id – Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial K ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli lima anak perempuan di bawah umur di Jatisampurna, Kota Bekasi. Ia bekerja sebagai tukang pijit keliling, melakukan aksinya dengan modus mengajak korban bermain-main menggunakan sepeda motor pinjaman. Saat membantu anak-anak naik motor, tersangka menyentuh kemaluan para korban menyebabkan rasa sakit.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalamannya kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian membuka kasus serupa dari empat korban lainnya.
Polisi telah menetapkan K sebagai tersangka dan menahannya di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejahatan ini dilakukan K sebanyak dua kali.
Reporter : Fahmi
Editor: Deros








































