Infobekasi.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan, bahwa aktivitas keagamaan yang dikelola oleh PY alias Umi Cinta di Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, tidak melenceng dari kaidah agama.
Pernyataan ini disampaikan usai Ketua MUI Kota Bekasi, Saiffudin Siroj, menggelar rapat bersama dan mendengarkan klarifikasi dari Umi Cinta di Aula Kecamatan Mustikajaya, Kamis, 14 Agustus 2025.
“Dari penjelasan PY, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Saifuddin Siroj saat ditemui di lokasi, Kamis (14/8/25).
Namun, hasil rapat tersebut menyepakati bahwa aktivitas keagamaan di rumah PY dihentikan dan tidak boleh lagi dilakukan di kediamannya.
“Selanjutnya, Umi Cinta diminta meminta izin warga dan mengurus perizinan terkait aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Setiap aktivitas keagamaan yang dipimpin Umi Cinta kini harus digelar di masjid lingkungan warga, yakni Masjid Al Muhajirin RW 12 Kelurahan Cimuning.
Saiffudin Siroj menyampaikan bahwa aktivitas keagamaan yang dipimpin Umi Cinta juga akan dalam pengawasan pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi.
“Akan dilakukan pendampingan oleh pihak kepolisian, Pemkot Bekasi, dan MUI. Demikian hasil simpulan rapat,” ujar Saiffudin Siroj.
Sementara itu, PY mengaku telah bersaksi di atas kitab suci Al-Quran bahwa setiap aktivitas pengajiannya sesuai dengan kaidah Islam. Ia pun membantah pernah meminta uang senilai Rp1 juta untuk jaminan masuk surga kepada setiap jemaahnya.
“Semua berita yang simpang siur selama ini, mengenai membayar 1 juta dijamin masuk surga, itu tidak benar. Saya sudah bersumpah tadi di atas Al-Quran, bahwa itu tidak benar,” kata Umi Cinta.
Reporter: Fahmi
Editor: Dede R






























