infobekasi.co.id – Harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di Kota Bekasi untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas mulai menemui titik terang. Akankah mereka diangkat?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengajukan sekitar 3.864 nama untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, usai apel pagi di kantor Pemkot Bekasi, Senin (25/8/2025) kemarin.
“Tadi 3.864 kurang lebih ya,” jelas Tri Adhianto, memberikan sedikit gambaran mengenai jumlah tenaga honorer yang berpotensi diangkat.
Namun, di balik angin segar ini, ada tantangan besar yang menghadang. Pemkot Bekasi harus berpacu dengan waktu, mengingat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tenggat waktu pengajuan usulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, bahkan memberikan ‘peringatan keras’ agar instansi terkait tidak menunda-nunda pengajuan hingga menit terakhir.
“Perpanjangan pengajuan usulan PPPK Paruh Waktu hanya diberikan hingga 25 Agustus 2025. Bagi instansi yang belum mengajukan, diminta tidak menunggu hingga detik terakhir,” tegas Suharmen dikutip infobekasi.
Selain masalah waktu, ada pula persoalan persyaratan yang harus dipenuhi. Suharmen menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN namun berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tanpa itu, proses pengangkatan dianggap melanggar peraturan dan berpotensi cacat hukum.
Tri Adhianto sendiri menyatakan bahwa usulan alokasi yang masih tersedia akan diserahkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu.
Langkah Pemkot Bekasi ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun, mampukah mereka memenuhi semua persyaratan dan mengejar deadline yang ditetapkan BKN?.
Dede Rosyadi
#TenagaHonorer #infobekasi #BKN #Bekasi






























