Infobekasi.co.id – Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah paling rawan dalam penyaluran distribusi rokok dan minuman keras (miras) ilegal.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, seusai konferensi pers pemusnahan barang bukti di kawasan MM2100, Kabupaten Bekasi, Kamis, 28 Agustus 2025.
“Bekasi ini bagian dari alur transportasi rokok-rokok ilegal yang akan melintas ke Sumatera atau beredar di sekitar Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. Itu sebabnya, karena Bekasi ini bagian dari alur distribusi, maka penting bagi Bekasi untuk meningkatkan pengawasannya,” ungkap Winarko kepada wartawan, Kamis (28/8/25).
Peredaran barang bukti ilegal ini kerap ditemukan di pinggir-pinggir jalan yang menyasar toko-toko kecil hingga pabrik.
“Beberapa kasus yang kita dapatkan ini adalah di jalan atau melalui jalur distribusi,” ujarnya.
Masih kata Winarko, untuk memperketat dan mempersempit gerak-gerik pelaku pendistribusian rokok serta miras ilegal, Bea Cukai, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan.
Para pengawas itu terdiri dari kantor wilayah pusat, Jakarta, Satpol PP antar daerah, hingga TNI dan Polri.
“Untuk memberantas rokok ilegal ini, kami sudah membentuk Satgas, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat Satker,” tegas Ia.
Sedangkan, berdasarkan penindakan dari tahun 2024 hingga awal 2025, sebanyak 5,5 juta batang rokok dan 1.877 liter minuman keras ilegal berhasil digagalkan peredarannya. Nilai barang tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
“Jadi, yang kami musnahkan ada 5,5 juta batang rokok. Kemudian ada 1.877 liter miras ilegal. Untuk nilai barangnya Rp7,8 miliar,” tutup Winarko.
Reporter: Fahmi
Editor : Deros








































