Skip to content

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik dalam Insiden Tewasnya Driver Ojol 

infobekasi.co.id – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat melindas dan menewaskan driver ojol Affan berusia 21 tahun, terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami telah menempatkan mereka di tempat khusus di Propam Polri selama 20 hari,” kata Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, pemeriksaan dan penyelidikan masih berlanjut secara transparan, dengan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

“Saya tetap berkomitmen untuk menjaga integritas organisasi yang saya pimpin,” janji Dia.

Masih kata Irjen Pol Abdul Karim, pihaknya memastikan akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

“Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapolri, untuk menuntut, memeriksa, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terkait,” katanya.

dpr

Editor : Deros

#Ojol #Brimob #Infobekasi #Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *