Infobekasi.co.id – Rian, seorang pria berusia 27 tahun di Bekasi, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik mantan mertuanya. Aksi nekat ini dilakukan di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor laporan LP/B/30/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
“Pelakunya adalah Rian, mantan menantu korban,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Saksi mata melihat sosok pelaku saat kejadian. Polisi kemudian mencari tahu keberadaan Rian di rumah orang tuanya, namun pelaku sudah tidak pulang sejak tanggal kejadian.
“Pada Sabtu, 13 September, pukul 22.00 WIB, tim buser berhasil menemukan pelaku Rian,” ungkap AKP Hotma.
Saat diinterogasi, Rian mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah mantan mertuanya dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Selanjutnya, pelaku mengambil dan menjual motor Honda PCX tersebut ke temannya. Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan barang bukti berupa 1,5 gram emas,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa BPKB sepeda motor Yamaha Yupiter. Akibat perbuatannya, Rian terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku berada di kantor Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Hotma.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Curanmor #Infobekasi #Bekasi





























