Infobekasi.co.id – DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk meminta klarifikasi terkait penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sewa kelola Stadion Patriot Candrabhaga.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan bahwa DPRD selaku pengawas kebijakan pemerintah daerah merasa tidak dilibatkan dalam rencana kerjasama stadion dengan pihak swasta.
“Kami akan segera meminta penjelasan kepada Dispora terkait hal ini,” ujar Ahmadi, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, keterlibatan DPRD penting untuk memastikan transparansi kebijakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Sejauh ini, Komisi IV DPRD Kota Bekasi tidak pernah dilibatkan, padahal Dispora adalah mitra kerja kami,” tuturnya.
Ahmadi menilai tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Aturan tersebut mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah, terutama kerjasama jangka panjang yang berpotensi mempengaruhi kepentingan publik dan keuangan daerah, harus mendapatkan persetujuan DPRD,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi berencana menggandeng PT. Garuda Gemah Nusantara untuk mengembangkan kawasan Stadion Patriot Candrabhaga. Kesepakatan ini ditandatangani saat apel pagi yang dipimpin Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Senin lalu.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi






























