Infobekasi.co.id – Masturo Rohili alias MR, seorang ustaz kondang di Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditampilkan ke publik dengan baju tahanan atas kasus pencabulan anak angkat dan keponakannya.
Konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi pada Senin, 29 September 2025, mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus yang telah menghancurkan masa muda dua korban.
Dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk, MR hanya bisa diam saat Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan kronologi kasus ini. MR telah ditahan sejak 23 September 2025, setelah laporan dari korban masuk pada 7 Juli 2025.
“Kasus ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam prosesnya,” ujar Kombes Mustofa.
Dua korban, ZA (22) dan SA (21), adalah anak angkat dan keponakan tersangka. Tindakan pencabulan dan persetubuhan telah berlangsung sejak mereka berusia 14 dan 13 tahun. Dampak psikologis yang mereka alami sangat besar dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan.
Masturo Rohili dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros Rosyadi
#Pencabulan #infobekasi.#Bekasi #Babelan






























