infobekasi.co.id – Dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, sebagian besar atau 90 persen telah menerima dana hibah Rp 100 juta menjelang akhir tahun 2025. Dana hibah ini merupakan janji politik Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Namun, sebagai syarat pencairan, pengurus lingkungan wajib mengelola sampah dengan mendirikan bank sampah. Langkah itu diambil untuk menekan produksi sampah yang dibuang ke TPA Sumurbatu, karena saat ini tengah mengalami krisis lahan.
Selain menekan volume sampah yang dibuang ke TPA, dengan adanya bank sampah, sampah-sampah yang dipilah memiliki nilai ekonomis.
Sementara itu, dana hibah yang diberikan diperuntukkan bagi program-program lingkungan yang disusun oleh pengurus lingkungan. Pengurus lingkungan juga wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang rencananya akan diberikan setiap tahun.
#infobekasi #BankSampah #DanaHibah






































