Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal melarang kendaraan yang belum membayar pajak memasuki kawasan kantor pemerintahan di Kecamatan Bekasi Selatan, Jalan Ahmad Yani. Regulasi ini saat ini masih dalam tahap sosialisasi, selanjutnya, ada kemungkinan tindakan represif dari Polres Bekasi.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Menurutnya, aturan ini masih dalam bentuk tindakan awal yang difokuskan pada sosialisasi.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi, mungkin pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” ujar Tri, Rabu (10/12/25).
Jika diterapkan, aparatur dan tamu yang datang ke Pemkot Bekasi bakal ada pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti telah membayar pajak.
“Pertama kami lakukan sosialisasi, nanti tahap berikutnya kami lihat perkembangannya satu minggu ke depan, apakah efektif, dan kami melihat bantuan dari Pak Kapolres jajarannya, karena yang bisa memeriksa itu kan Polres,” katanya.
Alasan diterapkannya regulasi ini disinyalir karena sebagian aparatur Pemkot Bekasi belum membayar pajak kendaraan. Sehingga, kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan baik sebagaimana warga negara Indonesia yang taat.
(Fahmi/Deros)








































