Infobekasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, ADK (Ade Kuswara Kunang), ayah kandungnya HMK (HM Kunang), serta SRJ (Sarjan) dari pihak swasta sebagai tersangka jual beli proyek sistem ijon.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, ketiganya terbukti melakukan perkara suap proyek ijon dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 18 Desember 2025.
“Pelaku tertangkap tangan terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Sabtu 20 Desember 2025.
Kontruksi perkara ini dimulai sejak Ade Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 2024. Selama satu tahun hingga Desember 2025, Ade Kunang intens menjalin komunikasi dengan SRJ selaku pemberi suap, juga merupakan kontraktor swasta, yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bekasi.
Pendekatan suap ini tak lepas dari sosok HM. Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
“ADK (Ade Koswara Kunang) rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara, yaitu Saudara HMK (HM Kunang) dan pihak lainnya,” beber Asep Guntur.
Proyek tersebut akan dimulai pada tahun 2026 dengan total nilai anggaran Rp9,5 miliar. “Kemudian total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 Miliar; pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” papar Asep Guntur.
Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta hasil suap ijon proyek di kediaman Ade Kuswara Kunang berlokasi di Kabupaten Bekasi.
“KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK (Ade Kunang) berupa uang tunai Rp200 juta, di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon,” ungkap Asep Guntur.
(Fahmi/Dede R)








































