Tanpa Sertifikat Selama 40 Tahun, Warga Puri Asih Ingin Dialog dengan Wali Kota hingga DPR
Infobekasi.co.id – Warga Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jakasetia, Bekasi Selatan, mengajukan permohonan penundaan eksekusi rumah yang dilakukan pihak berwenang. Perwakilan warga, Deni, menyampaikan, permohonan tersebut bertujuan agar pengadilan dapat melakukan koreksi data, sekaligus memberi kesempatan bagi warga untuk mempersiapkan diri dan mencari solusi yang jelas terkait persoalan dialami lebih dari seratus keluarga di kawasan tersebut.
“Kami meminta penundaan, supaya di pengadilan bisa mengkoreksi, karena surat eksekusi yang diterima salah menunjukkan titik lokasi eksekusi. Kami juga perlu waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ujar Deni, Rabu (7/1).
Pada hari pelaksanaan eksekusi, sebanyak 12 unit rumah menjadi objek pengosongan. Meskipun demikian, warga tengah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, mulai dari mengajukan permintaan dialog dengan Komisi III DPR RI, Gubernur Jawa Barat, hingga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, serta melalui proses gugatan hukum di pengadilan.
Deni menjelaskan, perumahan Puri Asih Sejahtera memiliki lebih dari 100 unit rumah dengan luas lahan sekitar 12 hektar. Menurut pengetahuannya, lahan yang kini diklaim oleh sebuah pengembang swasta diperoleh melalui lelang yang dilakukan Taspen pada tahun 1990-an.
“Tahun 90-an Taspen melakukan lelang lahan tersebut. Padahal saat itu lahan bukanlah tanah kosong, melainkan sudah berdiri lebih dari seratus unit rumah. Seharusnya warga diajak terlibat dalam proses tersebut, bukan hanya dianggap sebagai tanah kosong yang dilelang,” katanya.
Menurut Deni, sejak warga mulai mendirikan rumah sekitar 40 tahun yang lalu hingga saat ini, belum ada satu pun penghuni yang memiliki sertifikat tanah. Persoalan ini diduga muncul akibat adanya masalah antara pengembang Puri Asih Sejahtera dengan Taspen pada saat proses KPR berjalan.
“Tak hanya mereka yang membeli melalui KPR, ada juga yang membeli secara cash, tapi semuanya sama saja belum mendapatkan sertifikat,” sambung Deni.
Ia melanjutkan, di tengah perjalanan pembangunan dan pemukiman, pengembang Puri Asih Sejahtera diduga mengalami masalah hukum sehingga membuat warga kehilangan arah. Akhirnya, sebuah pengembang perumahan lain datang dan mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan hasil kemenangan lelang yang mereka dapatkan.
Pada kondisi terkini, eksekusi pengosongan terhadap 12 rumah telah dilaksanakan. Beberapa barang-barang milik penghuni tampak telah diangkut menggunakan mobil bak terbuka dari lokasi rumah yang menjadi objek eksekusi.
#infobekasi #bekasi #SetiaAsihSejahtera

