Infobekasi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bakal memanggil berbagai pihak, terkait guna menyelesaikan polemik pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan metode incinerator di Perum Taman Kebalen, Kecamatan Babelan.
Para pihak yang dipanggil meliputi pengelola TPS, perwakilan warga serta komplek perumahan Taman Kebalen, hingga pengembang perumahan ISPI Group.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyampaikan, langkah ini dilakukan guna melihat solusi ke depan, dan memastikan semua pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
“Kita ingin mendengar semuanya secara utuh. Kalaupun memang ada yang perlu diperbaiki, ayo kita perbaiki sama-sama dengan dasar data dan dokumen yang sah,” tegas Saeful Islam, Selasa (20/1).
Ia menambahkan, pembahasan polemik itu berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku, dengan meminta pengelola TPS serta pengembang untuk mempersiapkan data dan dokumen keaslian untuk diperiksa oleh dinas terkait.
Sebelumnya, pembangunan TPS incinerator tersebut ditentang keras oleh warga melalui Forum Kerukunan Kebalen Peduli (FKKP). Ketua FKKP, Kusnawang, pada Senin (19/1), menyatakankeberatan karena TPS berada di dalam kawasan permukiman dan dinilai dapat menimbulkan dampak negatif, seperti bau tak sedap dan emisi pembakaran.
“Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak membolehkan sistem seperti itu. Selain itu, pihak pengembang ISPI Group juga menyatakan, tidak memberi izin pembangunan tersebut karena tanahnya termasuk fasos, fasum, dan tanah komersil yang berada dalam kepemilikan mereka,” tandas Kusnawang.
(Fahmi)








































