Infobekasi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga dari empat orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Satu orang lainnya masih dalam status buron alias tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial HN (36) dan AM (45), warga asal Bekasi Timur, ditangkap Kamis (15/01) di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur. “Kita temukan dua linting ganja berat 1,1 gram, serta ganja dalam bungkus kertas warna coklat dengan berat 284 gram,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Bekasi, Selasa (27/01).
Dari kedua tersangka tersebut, polisi juga menyita sebanyak 44 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram. Tersangka ketiga, berinisial KK (30) warga Jatiasih, ditangkap setelah kabur ke Cirebon, Jawa Barat, pada 19 Januari 2026. Sementara tersangka berinisial IW berstatus buron.
“Kita amankan sabu seberat 297,38 gram dan 47 butir pil ekstasi warna hijau dari KK,” ujar Kombes Kusumo.
Selain barang bukti narkotika, dari ketiga tersangka tersebut polisi juga menyita senjata api (senpi) rakitan beserta tiga butir peluru. “Senpinya digunakan untuk menakut-nakuti dan berjaga-jaga apabila ada yang mencoba mencelakakan mereka,” papar Kombes Kusumo.
Diketahui, rersangka KK merupakan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Modus para tersangka adalah menjual ganja dan sabu yang dibungkus plastik klip dengan sasaran pembeli di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Tersangka HN dan AM baru menjalankan bisnis haram ini selama sekitar satu tahun dan mendapatkan bahan bakunya dari KK. “Kalau KK ini termasuk residivis, sudah pernah diamankan di Polres juga,” jelas Kombes Kusumo.
Para tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1, serta Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHP juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Fahmi/Deros)








































