Puluhan Reklame Tak Berizin di Bekasi Timur Dibongkar, Ini Penyebabnya 

Infobekasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencopot 24 reklame tak berizin yang tersebar di 17 titik jalan di wilayah Bekasi Timur. Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan, reklame tersebut ditertibkan lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Yang ditertibkan terdiri dari pamflet sebanyak 19 buah, umbul-umbul dua buah, dan spanduk tiga buah, total 24 unit,” terang Nesan Sudjana dalam keterangannya, Selasa (3/2)..

Ke-17 titik reklame tersebut berada di Jalan KH Agus Salim, Jalan H. Nonon Sonthanie, Jalan Karang Satria, Jalan Prof. M. Yamin, Jalan Pahlawan, Jalan Nusantara, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Cut Mutia, Jalan Chairil Anwar, Jalan Mekarsari, Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan HM Joyomartono, Jalan Sersan Aswan, Jalan M. Hasibuan, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan RA Kartini.

Pencopotan dilakukan karena pemasangan reklame di titik-titik tersebut tidak mematuhi regulasi daerah. Selain itu, pemasangan reklame yang tumpang tindih dianggap mengganggu estetika kota.

“Penyebabnya karena tidak berizin, masa izin telah habis, serta melanggar aspek Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3),” beber Nesan.

Reklame yang ditertibkan terpantau berada di area minimarket, showroom motor, warung kelontong, hingga ruas-ruas gang dan jalan raya.

“Penertiban dilakukan dengan menelusuri setiap ruas jalan yang ada di wilayah Bekasi Timur,” pungkasnya.

(Fahmi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini