Infobekasi.co.id – Warung makan di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan 2026. Namun, ada syarat khusus yang wajib dipatuhi oleh penjual, sehingga tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa.
Di Kota Bekasi, warung makan diperbolehkan membuka dengan syarat menggunakan penutup atau tirai pada area yang terlihat umum, serta tidak memamerkan hidangan secara terbuka yang bisa menggoda orang yang sedang menjalankan ibadah berpuasa.
“Warung makan boleh buka selama Ramadan, tapi harus pakai penutup dan tidak boleh memamerkan makanan,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dikutip, Kamis (19/2).
Terpisah, di wilayah Kabupaten Bekasi juga demikian, Plt Bupati, Asep Surya Atmaja, mengizinkan warung makan dan usaha kuliner lainnya untuk tetap beroperasi siang hari agar roda ekonomi rakyat tetap berputar. Namun harus dipatuhi syaratnya, menutup lapak dagangan dengan tirai dan tidak memamerkan hidangan secara terbuka.
“Kebijakan ini diambil demi menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, tanpa mematikan rezeki para pedagang,” jelas Asep Surya Atmaja.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Budiman, menambahkan, pihaknya meminta pengusaha warung makan dan pelaku usaha kuliner lainnya untuk mematuhi ketentuan yang sudah disepakati.
“Kami meminta warung makan di Kota Bekasi untuk mentaati isi maklumat bersama. Mari kita sama-sama jaga suasana kondusif selama Ramadan,” imbau Budiman.
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi bersama polisi dan TNI bakal melakukan pengawasan aturan tersebut. Bahkan, Wali Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan penyisiran sendiri, jika menemukan warung yang tidak mematuhi.
“Kalau masih ada yang buka tidak sesuai ketentuan, cukup laporkan saja dan dokumentasikan dengan foto saat melihat aktivitasnya,” katanya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































