Infobekasi.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya penguatan pengawasan pelayanan publik sebagai upaya mencegah dan menyelesaikan praktik maladministrasi.
Lebih jauh Yusril menyampaikan, laporan tahunan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan pengawasan pelayanan publik selama seperempat abad. Ia juga mengaitkannya dengan agenda prioritas nasional, termasuk proses Indonesia sebagai anggota OECD yang menekankan standar tata kelola publik yang baik.
“Dalam konteks Indonesia, mandat untuk mencegah dan menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara konstitusional dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan untuk hal tersebut,” tegasnya, saat hadir di Gedung Ombudsman RI, baru-baru ini.
Menurut Yusril, peran Ombudsman RI sangat strategis dalam sektor-sektor di bawah koordinasinya. Dalam bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan dan peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum.
Pada isu HAM, berkontribusi mencegah perlakuan tidak manusiawi. Di bidang pemasyarakatan, mengawasi pemenuhan hak warga binaan. Sementara di bidang imigrasi, menjamin layanan yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Masih kata Yusril, Ia menegaskan, penyampaian laporan tahunan harus dimaknai sebagai langkah bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Dengan komitmen kolektif pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat, kita mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, transparan, dan manusiawi menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Editor : Dede Rosyadi








































