Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial RS berusia 24 tahun, Ia diduga kerap mengedarkan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di sekitar Jalan Raya Pasar Babelan, Kelurahan Kedung Pengawas.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Subunit V Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat, 8 Mei 2026.
“Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial RS (24) di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Pasar Babelan,” ujar Sumarni dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki pelaku, berupa 190 butir obat jenis tramadol dan 115 butir obat jenis hexymer.
“Selain obat-obatan, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp375.000 diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang terbukti digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi penjualan,” jelasnya.
Lebih jauh, Kombes PolSumarni menjelaskan, obat-obatan yang tergolong dalam daftar G seperti tramadol dan hexymer memiliki kandungan zat berbahaya jika disalahgunakan, atau dikonsumsi tanpa pengawasan medis dan resep dokter yang sah.
“Selain berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental penggunanya, penyalahgunaan obat jenis ini juga diketahui dapat memicu gangguan perilaku, ketergantungan, hingga berujung pada tindak kriminalitas di masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku RS beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses pemeriksaan, serta pengembangan kasus.
(Fahmi)
Editor: Deros






























