infobekasi.co.id – Polisi membongkar praktek isi ulang air mineral galon ilegal bermerk Le Minerale di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, pelaku melakukan pengisian galon dengan air isi ulang menggunakan air sumur ilegal.
“Le Minerale diduga palsu, yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi ulang dengan galon kosong dengan air tanah yang berasal dari sumur tidak berizin,” kata Kombes Mustofa, Jumat, 23 Mei 2025.
Perkara ini terungkap setelah unit kriminal khusus (krimsus) Polres Metro Bekasi melakukan pemantauan di depot isi ulang Wijaya Tirta, milik tersangka SST, pada 19 Februari 2025. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka memperkerjakan dua pegawai.
“Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka sejak dua tahun terakhir atau sejak 2023,” kata dia.
Dalam pengakuannya, tersangka dapat memproduksi dan menjual air minum galon Le Minerale palsu sebanyak 50 galon. Sedangkan, kemasan galon plastik Le Minerale itu didapat dari marketplace seharga Rp2.500 per galon.
“Dari situ, tersangka mengemas air galon Le Minerale palsu dan dijual seharga Rp15 ribu,” jelas Kombes Mustofa.
Hasil uji lab yang dilakukan menunjukkan, bahwa air kemasan itu tercemar bakteri coliform pseudomonas aeruginosa. “Selama dua tahun itu, pelaku dapat meraup omzet Rp70 juta,” ujarnya.
Tersangka terancam pasal berlapis, termasuk pasal 8 ayat 1 no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat 1 no.8 dan pasal 140 jo UUD no. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana ancaman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Le Menirale #Infobekasi






























