Warga Bekasi Menikmati Bau, Dewan Pertanyakan Inpres Bebas Melintas Truk Sampah DKI

truk sampahBekasi Timur – Instruksi Presiden (Inpres) secara lisan yang membolehkan truk sampah DKI untuk melintas di Bekasi selama 24 jam dipertanyakan oleh DPRD Kota Bekasi. Pasalnya, menurut ketentuan hukum semestinya inpres tidak dilakukan secara lisan.

“Instruksi Presiden apa? Kan itu hanya secara lisan. Saya tanya, kalau Inpres itu semestinya tertulis atau lisan? Ya mestinya tertulis. Kita yang rasain baunya disini, ya tentu lah bakal terus perjuangkan,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin.

Perkataan Anim tersebut juga dibenarkan oleh anggota Komisi A lainnya, Ury Huryati. Menurutnya, apabila benar ada instruksi dari presiden terkait pemberlakuan rute 24 jam untuk truk sampah DKI, mestinya secara resmi dan tertulis.

“Inpres itu mestinya resmi, tertulis dengan nomor surat. Bukan secara lisan. Saya juga sempat mempertanyakan ke Komisi, mana suratnya kalau memang benar ada inpres,” ujar Ury saat berbincang dengan infobekasi.co.id.

Namun demikian, Ury juga menjelaskan bahwa mungkin ini sifatnya mendadak dan darurat sehingga hanya sempat dilontarkan oleh Presiden secara lisan.

“Di Kalibata jadi ada penumpukan sampah, dan itu berpotensi jadi bencana Nasional. Jadi mungkin karena Ibukota darurat sampah, Pak Presiden buat Inpres lisan itu. Kita juga harus paham itu,” terangnya.

Pemberlakuan inpres lisan 24 jam yang dimulai sejak Minggu (8/11) lalu, lanjut Ury, adalah untuk menstabilkan kondisi di Kalibata yang darurat sampah. Setelah stabil, maka pemberlakuan MoU akan dilaksanakan lagi.

“Kami juga sedang menunggu berita acara terkait Inpres lisan itu yang katanya akan dikirimkan. Saya nggak mau masyarakat Bekasi menilai ada deal-deal teertentu dari DKI sampai kami mau melaksanakan Inpres lisan itu tanpa ada bukti tertulis. Kami juga tidak dapat apa-apa dari ini, kami mau memperjuangkan hak Kota Bekasi atas laporan dari warga,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, juga turut mampermasalahkan tidak ada instruksi presiden berupa lisan.

“Nggak ada, kalau bicara lisan juga bukan inpres. Namun saya kira yang namanya pemerintahan, apalagi kepala Negara tujuannya satu adalah menciptakan  suasana kondusif dan tidak terganggunya kepentingan masyarakat umum seperti lalu lintas jadi saya kira sah-sah saja,” pungkasnya.(Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini