Putus Cinta Berujung Bui, Pria Ini Culik Anak Mantan Kekasihnya 

infobekasi.co.id – Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial MAR (31) karena menculik seorang anak laki-laki berinisial AA berisia 12 tahun, anak dari mantan kekasihnya berinisial M (39). Kasus ini terungkap, setelah korban tidak kunjung pulang ke rumahnya di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/1).

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Ferida, menegaskan, pelapor adalah ibu korban yang berstatus single parent setelah cerai sah. “Tersangka MAR merupakan mantan kekasih dari ibu korban M,” terang AKP Ferida di Bekasi Jumat (30/01).

Menurut kronologi yang dipaparkan, korban sempat disuruh sepupunya membeli empat tabung gas LPG di warung dekat rumahnya. Setelah mengantar dua tabung ke rumah, AA kembali ke warung untuk mengambil sisanya. Di tengah jalan, korban bertemu dengan MAR yang mengendarai motor dan berpakaian seperti driver jasa layanan antar makanan online.

“Pelaku menghampiri dan mengajak korban untuk ikut bersama. Meskipun awalnya takut, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku,” beber AKP Ferida.

Setelah itu, MAR membawa korban kabur ke arah Jawa Barat. Ketika AA tidak pulang hingga malam hari, M menjadi panik dan mengecek ke pemilik warung, memberitahu bahwa korban sudah pergi. Ibu korban kemudian langsung melapor ke kepolisian.

Polisi memeriksa ponsel milik M dan menemukan percakapan antara M dengan MAR. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan lokasi pelaku dan korban di Kabupaten Bandung pada Kamis sore.

“Kami menemukan mereka saat hendak menaiki bus yang akan menuju Merak, Banten. Tujuan akhir perjalanan mereka belum dapat dipastikan,” ungkap AKP Ferida.

Diketahui, MAR melakukan tindakan tersebut lantarsn tidak terima hubungan asmara dengan M putus. “Motif pelaku adalah agar ibu korban mau kembali membangun hubungan asmara dengan Dia,” jelas AKP Ferida.

M menuturkan, hubungan mereka selama satu tahun dan berakhir, karena MAR sering berperilaku kasar. “Dia suka menggunakan kekerasan dan main tangan, itulah sebabnya saya putus dengan Dia,” ucap M saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi.

Tersangka MAR terancam pasal pidana yakni Pasal 405,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maksimal kurungan penjara 12 tahun.

(Fahmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini