Infobekasi.co.id – Seorang pria berinisial MRS gagal menjalankan aksinya mencuri sepeda motor dan terpaksa bersembunyi di dalam kandang sapi di kawasan Kampung Cikuya, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 21 Mei 2026.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku terlihat sedang mendorong sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman depan rumah. Tindakan pelaku diketahui pemilik motor yang kebetulan keluar dari rumah dan langsung memergoki gerak-gerik mencurigakan tersebut.
Karena ketahuan, pelaku panik dan langsung berlari meninggalkan motor curiannya, lalu kabur masuk ke kandang sapi yang ada di sekitar lokasi untuk bersembunyi.
“Warga sekitar curiga, lalu meneriaki pelaku sebagai pencuri. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ke dalam kandang sapi. Namun akhirnya berhasil diamankan warga,” ungkap AKP qElia Umboh saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Lebih jauh AKP Elia menuturkan, teriakan “maling” dari korban sontak membuat warga berdatangan ke lokasi untuk membantu mengejar.
Namun, di tengah keramaian itu sempat beredar informasi yang keliru lewat media sosial, yang menyebutkan, ada pencurian sapi. Padahal, peristiwa aslinya adalah aksi pencurian sepeda motor.
“Kami pastikan bahwa pria yang diamankan warga tersebut diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor, bukan pencurian hewan ternak seperti informasi yang sempat viral di masyarakat,” tegasnya.
Dari kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra, serta telah meminta keterangan dari dua orang saksi mata untuk keperluan penyidikan.
Saat ini, pelaku MRS telah dibawa ke kantor Polsek Cikarang Pusat. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman motif dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
“Kami imbau warga agar tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenaran dan faktanya. Serahkan seluruh proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian agar berjalan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
(Fahmi/DR)





























