Infobekasi.co.id – Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan G (18), tersangka pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri, berinisial MAJ (2) di Jatisampurna. Hasil tes tersebut diperkirakan baru diketahui sekitar 14 hari ke depan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan, penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Terkait kondisi kejiwaan pelaku diduga ada gangguan mental. Untuk memastikannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis, diperkirakan keluar sekitar 14 hari lagi,” terang Kombes Kusumo, Kamis kemarin.
Saat ini, tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati lantaran menderita luka di bagian mulut dan dada.
“Pelaku masih dirawat di rumah sakit akibat luka pada mulut dan dada,” tutur Kombes Kusumo.
Proses hukum tetap dilanjutkan, hanya saja status penahanan terhadap tersangka masih ditunda sambil menunggu hasil tes kejiwaan dan keterangan medis lengkap dari dokter.
“Penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan medis dari rumah sakit,” tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan aturan tambahan Pasal 458 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023), hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp3 miliar.
(Fahmi/DR)





























