Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersama aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban parkir liar di Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (11/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan, penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk mengembalikan fungsi jalan bagi pengguna dan mengurangi kemacetan.
“Kami bersama-sama menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang selama ini parkir sembarangan di sepanjang Jalan Tangkuban Perahu,” ujar Zeno di lokasi.
Pihaknya menindak tegas dengan menggembok sejumlah kendaraan, terutama mobil yang masih terparkir di bahu jalan.
“Kami menggembok kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan. Sementara untuk roda dua, kami dibantu oleh rekan-rekan dari kepolisian,” jelasnya.
Pemilik kendaraan yang digembok diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk teguran. Selanjutnya, mereka diminta berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan untuk proses lebih lanjut.
“Nanti akan disampaikan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk berkoordinasi. Pada tahap awal, kami meminta pemilik kendaraan membuat surat pernyataan agar lebih tertib ke depannya,” tambahnya.
Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 201 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di lokasi juga dipasang sejumlah spanduk berisi imbauan dan aturan. Salah satunya berbunyi:
“Dilarang parkir di bahu jalan/badan jalan. Pelanggar dapat ditindak dengan pencabutan pentil hingga penderekan,” pungkasnya.
(Fahmi/Ded)






























