fbpx

10 Poin Pelanggaran Pemprov DKI Terkait TPST Bantargebang

sidak truk5Bekasi – Polemik Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang diawali dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi yang mengatakan bahwa DKI Jakarta wanprestasi, dimana banyak poin-poin dalam perjanjian nota kesepahaman (MoU) yang dilanggar membuat permasalaahhan ini terus bergulir dan belum juga usai.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan, setidaknya ada sepuluh poin pelanggaran yang telah dilanggar Pemprov DKI Jakarta.

Pelanggaran yang dimaksud Ariyanto adalah berdasarkan Mou yang telah disepakati antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi Tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi pada tahun 2009.


Berikut pelanggaran Pemprov DKI menurut Komisi A, DPRD Kota Bekasi, antara lain:

1. Bantuan penyediaan obat-obatan untuk kebutuhan masyarakat Bantargebang sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, yaitu sebanyak 2 kali dalam setahun. Namun kenyataannya, ini diabaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Pernah ada distribusi obat hanya satu kali, di tahun 2013 kalau tidak salah. Itupun tidak merata,” ujar Ariyanto usai melakukan sidak di TPST Bantargebang pada Rabu (3/11) lalu.

Pernyataan Ariyanto tersebut dibenarkan oleh warga sekitar TPST Bantar gebang, Nuryadi. Dirinya mengaku, kerap kali warga yang tinggal di TPST Bantargebang sakit dan harus berobat dengan biaya sendiri.

“Warga kalau sakit ya berobat sendiri, pakai uang sendiri. Nggak ada bantuan obat,” terang Nuryadi.

2. Penanaman dan pemeliharan tanaman di dalam TPST dan membuat buffer zone sesuai ketentuan di sekeliling TPST.

“Nah, bufferzone ini kan tujuannya buat ditanam di sekeliling TPST supaya bau sampahnya tidak mencemari udara, pohonnya juga harus lebat. Tapi yang ada malah hanya pohon-pohon kecil, bahkan sebagian sudah mati,” papar Ariyanto.

3. Pembangunan sumur astesis terminal air melalui perencanaan teknis yang disepakati oleh kedua belah pihak sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih untuk warga sekitar TPST Bantargebang.

“Menurut pengakuan dari lurah setempat, di Sumurbatu memang ada 2 sumur artesis dan di Cikiwul ada 1. Namun permasalahannya sumur ini tidak berfungsi dengan baik, dimana harusnya sumur bisa melayani semua warga, tapi ini belum,” jelas Ariyanto.sidak bantargebang3

Baca Juga : Sidak Ke TPST Bantargebang, Komisi A Temukan Sumur Artesis Tidak Berfungsi

4. Penggunaan truk sampah yang seharusnya tertutup (seperti tabung) dan tidak menimbulkan bau serta tidak membiarkan sampah berjatuhan ke jalan. Namun yang ada truk sampah DKI masih menggunakan bak terbuka yang ditutup dengan menggunakan terpal.

5.  Jam operasional dan jalur truk sampah yang menyalahi aturan. Dimana semestinya truk sampah hanya boleh melalui jalur transyogi cibubur apabila diluar jam 21.00 hingga 05.00. Selebihnya, baru boleh lewat jalur utama.

6.  Pembuatan sumur pantau di sekeliling TPST untuk memantau kualitas air tanah secara rutin setiap bulan dan melaporkan kepada pihak kedua.

7. Pelaksanaan RKL/RPL yang tercantum dalam Dokumen Amdal.

8. Melengkapi peralatan laboratorium pemeriksaan kualitas air lindi/licit di TPST.

9. Penerapan Kali Ciasem dari perbatasan TPST ke hilir sepanjang 3 kilometer.

10. Belum Adanya Penampungan Khusus Limbah B3. Sehingga kata Ariyanto, dengan pelanggaran ini Pemprov DKI Jakarta tidak bisa lepas tangan karena perjanjian dilakukan secara goverment to goverment. Meski dalam perjanjian itu tidak disebutkan PT Godang Tua Jaya (GTJ). (Sel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini