DPRD Bekasi : Pemerintah Bisa Proteksi Perkembangan Anak Lewat KIA

KIABEKASI TIMUR – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan upaya pemerintah dalam melakukan proteksi dan kontrol terhadap perkembangan anak. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, saat ditemui infobekasi.co.id di ruangannya, Jumat (12/02) sore.

“Saya menganggap ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan proteksi dan kontrol terhadap perkembangan anak. Mudah-mudahan dengan adanya KIA, yang Insya Allah di Bekasi diberlakukan di 2017, pemerintah dapat meningkatkan perhatiannya terhadap pembinaan anak,” ungkap Ariyanto.

Menurutnya, persoalan anak ini harus dipandang khusus oleh pemerintah dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

“Banyak kasus yang persoalannya tidak boleh disamakan. Contoh pidana, hukuman anak kan tidak boleh disamakan dengan dewasa. Kekerasan juga ada UU tersendiri untuk anak. Apalagi Kota Bekasi kan menuju kota layak anak,” tuturnya.

Meski begitu, Ariyanto mengaku dalam setiap kebijakan pemerintah pastinya ada plus minusnya, termasuk dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016 ini yang mewajibkan anak berusia 0 sampai 17 tahun memiliki KIA.

“Tentunya ini kan ada plus minusnya. Yang pasti konsekuensinya pasti merepotkan warga. Dimana ini membuat warga harus melaporkan mengurus pembuatan KIA,” imbuhnya.

Namun, Ariyanto berharap agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) bisa memilah prioritas dalam persoalan pembuatan KIA yang direncanakan akan diberlakukan apabila pemerintah pusat sukses dalam uji coba, yaitu sekitar tahun 2017 nanti.

“Kita tuntaskan dulu E-KTP. Dilanjutkan sampai selesai karena ini sangat penting. Nanti baru kita terapkan KIA di Kota Bekasi,” ungkapnya. (Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini