Kebijakan Pemerintah mengenai penerapan uji coba plastik berbayar, yang diberlakukan di retail-retail modern, di 23 kota di Indonesia, pada pertengahan Februari hingga akhir Mei 2016, berdampak pada pengurangan penggunaan kantong plastik secara drastis. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat, penggunaan kantong plastik di masyarakat berkurang hingga 30 persen. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Aprindo, Tutum Rahanta, kepada Kompas.com, pada Rabu (13/07).
Tutum menuturkan, banyak masyarakat yang membeli barang-barang berukuran kecil dengan menggunakan plastik, namun setelah diberlakukannya aturan plastik berbayar, mereka jadi tidak mau menggunakan kantong plastik.
“Sejak tahap pertama trial itu saja, dampaknya sudah sangat positif. Penurunan pemakaian kantong belanja waktu kami menerapkan harga Rp 200, lebih kurang 30 persen, artinya sangat positif. 30 persen itu dihitung dari persentase seluruh anggota dan dijumlahkan, jadi segitu hitungannya,” ujar Tutum.
Aturan tersebut membuat masyarakat banyak yang membawa kantong sendiri saat berbelanja. Namun ada berbagai macam alasan mereka untuk menolak menggunakan kantong plastik berbayar tersebut. Pertama, ada yang menganggap bahwa harga Rp 200 per plastik dianggap terlalu mahal sehingga mereka membawa kantong belanja sendiri. Kedua, sejumlah masyarakat menganggap dengan tidak menggunakan kantong plastik artinya ikut serta untuk menyelamatkan lingkungan.
“Banyak versi, ada orang kaya yang belanja jutaan, harga plastik Rp 200 dia anggap kemahalan, susah. Ada masyarakat bawah dia merasa tanggung jawab dia, malah dia tidak ingin mengambil kantong plastik itu,” ujar Tutum.
Meski Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum keluar, kata Tutum, Aprindo sudah mendapatkan surat edaran dari KLHK untuk meneruskan program tersebut.
Surat edaran itu diterima Aprindo pada 7 Juni untuk melanjutkan program plastik berbayar yang dimulai pada 1 Juni. Sebelumnya, kebijakan kantong plastik berbayar diikuti 23 kota di Indonesia sejak 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
Saat ini KLHK tengah menyusun payung hukum untuk menerapkan kebijakan tersebut agar dilakukan oleh peritel di seluruh Indonesia. (Adm)