Dewan Persoalkan Tidak Berfungsinya IPAS di TPST Bantargebang

TPST BantargebangBEKASI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mempersoalkan tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) di TPST Bantargebang milki DKI Jakarta. Sampah dari Jakarta tersebut hanya ditumpuk. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, bila hal ini terus berlanjut, dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat Kota Bekasi.

“Kami melihat langsung ke TPST Bantargebang pascapemutusan kontrak dan penanganan swakelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, ditemukan pengelolaan sampah hanya ditumpuk-tumpuk atau open dumping saja serta tidak berfungsinya IPAS di TPST Bantargebang,” kata Ariyanto Hendrata, Rabu (30/08).

Ariyanto mengingatkan, jangan sampai berdampak terhadap pencemaran atau bencana longsor saat musim hujan serta kebakaran sampah saat musim panas.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD lainnya, Solihin, mengatakan bahwa selama masa transisi dari pengelola lama menjadi swakelola, pihaknya masih mendapati sejumlah pelanggaran yang tertuang dalam dokumen kerja sama pengelolaan lahan Bantargebang dengan Pemrov DKI.

Ia berharap jangan sampai peralihan pengelolaan pengolahan sampah milik DKI Jakarta itu justru merugikan masyarakat Kota Bekasi.

Saat menemui kunjungan DPRD Kota Bekasi di Bantargebang, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Ali Maulana Hakim, mengakui pihaknya masih membutuhkan waktu beberapa bulan ke depan untuk mengolah sampah TPST Bantargebang terutama memenuhi persediaan alat berat. (Jos)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini