BEKASI SELATAN – Terkait pengungkapan kasus prostitusi online di bawah umur melalui media sosial di sebuah Apartemen Center Point Kota Bekasi, pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat orang, diantaranya AC alias FH (16), RY (24), MA (36), dan BG (21).
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, profesi keempat orang yang ditangkap tersebut berbeda-beda.
“Iya berbeda-beda, AC alias FH berprofesi sebagai PSK, dia masih duduk di bangku SMA kelas 2. Sedangkan RY (laki-laki) dan MA (wanita) berperan sebagai penyewa kamar. Terkahir adalah BG yang berprofesi sebagai operator di media sosial,” kata Erna kepada infobekasi.co.id, Kamis (19/01).
Sebagai barang bukti, petugas mendapati kondom baru sebanyak satu sachet dan sejumlah kondom bekas, uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 800 ribu, empat unit telepon selular, dan sebuah pakaian dalam.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, keempat orang yang ditangkap akan dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 296 KUHAP tentang Perzinaan, Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE atau Transaksi Elektronik dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,“ tuturnya.