Infobekasi.co.id – Kepolisian Sektor Setu, Kabupaten Bekasi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah setempat. Pengungkapan ini berkat keberadaan Sistem Pemosisi Global atau GPS yang dipasang di sepeda motor korban.
Kapolsek Setu Ajun Komisaris Dedi Herdiana mengatakan tersangka, Nu alias En menggasak sepeda motor milik A pada Kamis dini hari pekan lalu di Desa Cijengkol, RT 03 RW 01, Kecamatan Setu. Korban melaporkan ke polisi jika sepeda motornya dipasang GPS.
“Kami mengecek GPS yang terpasang di motor itu,” ucap Kapolsek kepada wartawan.
Ketika diperiksa, sepeda motor itu berada di Perumahan Citra Indah, Cluster Graha Kartika, Blok AT 11, nomor 12, RT 003/11, Jonggol, Kabupaten Bogor. Polisi lalu bergerak ke sana dan menangkap tersangkanya.
“Bersamaan dengan itu kami menyita berbagai barang bukti,” katanya.
Adapun barang bukti itu antara lain sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi B 4056 KOE berikut STNK dan kuncinya, serta peralatan yang dipakai membobol sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Setu. Dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP. Ancamannya penjara di atas lima tahun. (fiz)