Ini Sanksi dari Polisi kepada Pemotor Cewek Bonceng 3 di Tol Bekasi

Infobekasi.co.id – Polisi memberikan sanksi tilang kepada pemotor yang boncengan tiga masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek mengarah ke Jakarta pada Minggu (30/8). Dilansir dari detik.com, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis karena melanggar rambu hingga tak memakai helm.

“Ditilang ya. STNK pengemudi kita ambil, kita tilang. Ditilang Pasal 281 juncto 77, Pasal 287 juncto 106, Pasal 291 juncto 106,” ujar Kepala Induk Turangga 05, Kompol Faisal saat dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).

Faisal menyebut pengendara memiliki surat sah kendaraan. Akan tetapi, si pengemudi tidak memiliki SIM.

“(Pengendara) nggak punya SIM. Tapi kalau dari surat-surat kendaraan yang lain itu lengkap,” imbuh Faisal.

Sepeda motor dilaporkan masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Tol Bekasi Timur. Kepada petugas, mereka mengaku masuk ke dalam tol karena merasa dikejar mobil tak dikenal. Dalam rekaman video yang beredar, laju sepeda motor terhenti di KM 8 setelah mengalami kecelakaan.

Kecelakaan ini bermula ketika pengemudi sepeda motor hendak pindah dari lajur 1 ke lajur 4. Ketika sampai di lajur 3, diduga pengemudi hilang kendali sehingga sepeda motornya menyenggol mobil dan terjatuh. Ketiga penumpang mengalami luka ringan.

Setelah kecelakaan mereka diantar ke GT Bekasi Barat dan dijemput oleh orang tuanya. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini