Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menerapkan PSBB total seperti di DKI Jakarta. Kebijakan yang diterapkan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
“Sifatnya lokal,” kata Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana ketika dihubungi, Minggu (13/9).
Dilansir dari akun instagram resmi @jabarquickresponse yang merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus di mana setelahnya angka kasus penularan COVID-19 di Kota Bogor menurun.
Adapun PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB. Titik-titik yang diterapkan PSBMK ini berada di zona-zona dengan kasus tinggi.
Dilansir dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id, kasus aktif di wilayah tersebut sekarang sebanyak 115. Adapun secara kumulatif mencapai 1394. (fiz)






























