Infobekasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi menyegel sebuah kafe di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan karena dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebelum disegel, kafe ini viral di media sosial.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, tim melakukan sidak ke kafe tersebut. Hasilnya ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat menjalani aktivitas usaha di tengah angka penyebaran Covid-19 yang semakin naik.
“Petugas gabungan menyegel salah satu Kafe di Galaxy terkait adanya unggahan twit disertai foto konser musik di kafe yang menjadi sorotan di sosial media,” kata Tri Adhianto, Sabtu (26/9) malam.
Setelah temuan itu, kata dia, akan jadi evaluasi dan perhatian Pemerintah Kota Bekasi.
“Setiap harinya petugas kami kerahkan dan turun langsung dalam melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Namun dengan segala keterbatasan jumlah petugas, kami tidak bisa mengawasi semua aktivitas setiap waktu dan satu persatu,” kata Tri Adhianto.
Karena itu, pihaknya meminta peran serta masyarakat demi meningkatkan kesadaran menjalankan protokol kesehatan dan berbagai peraturan untuk mencegah penularan virus corona.
“Terutama bila ada hal serupa bisa diinformasikan kepada kami agar hal tersebut tidak terjadi lagi di tempat lain. Ekonomi memang tetap harus berjalan namun protokol kesehatan harus tetap dikedepankan,” ucap Tri. (fiz)