Infobekasi.co.id – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Bekasi menyegel sebuah rumah kos di Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Sabtu (26/9) malam. Pasalnya, di indekos tersebut ditemukan pasangan di luar nikah dalam satu kamar.
Dilansir dari akun instagram resmi Satpol PP Kota Bekasi, razia pada akhir pekan lalu menyusul adanya aduan dari masyarakat adanya rumah kos yang diduga digunakan seks bebas pasangan di luar menikah.
“Tim PPNS yang dipimpin oleh Bapak Ridwan Munir langsung meluncur bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Rawalumbu,” demikian keterangannya.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan pasangan di luar nikah berada di dalam kamar indekos tersebut. Petugas pun segera membawa beberapa orang dari indekos itu ke Markas Komando Satpol PP untuk didata dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tempat kos kosan tersebut disegel oleh Satpol PP Kota Bekasi,” demikian keterangan itu. (fiz)








































