Infobekasi.co.id – Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat menilang sebuah mobil pikap membawa angkutan melebihi kapasitasnya atau overload. Mobil ini pun viral di media sosial.
Dilansir dari instagram Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Selasa (13/10) mobil itu melintas di Jalan Ahmad Yani. Mobil lalu naik ke Fly Over Summarecon Bekasi. Tampak barang yang dibawanya menjulang cukup tinggi.
Mobil itu membawa barang bekas atau limbah. Spontan, petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang melihat segera melakukan pengejaran. Sebabnya, barang yang dibawa overload sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
“Tindakan tegas berupa Sanksi tilang diberikan kepada pengendara, sebagai efek jera,” demikian keterangan dalam unggahannya.

Sesuai dengan aturan pemerintah yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.735/AH.108/2017.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut. (fiz)








































